Formulir Permohonan
Isi semua kolom yang bertanda wajib (*) dengan data yang valid sesuai dokumen resmi Anda.
Waktu Proses
Permohonan surat diproses dalam waktu 1-3 hari kerja sejak data diverifikasi. Anda akan mendapat nomor referensi untuk memantau status permohonan.
Layanan Aktif
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen berikut saat pengambilan surat di Kantor Desa:
- KTP asli & fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lainnya
Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00 - 15.00
Sabtu - Minggu Libur
Zona waktu: WITA (Waktu Indonesia Tengah)
Prosedur
Alur Permohonan Surat
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan surat secara online.
1
Isi Formulir
Lengkapi data diri dan pilih jenis surat yang dibutuhkan melalui formulir online.
2
Verifikasi Data
Perangkat desa memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data yang Anda kirimkan.
3
Proses Pembuatan
Surat diproses dan ditandatangani oleh Kepala Desa sesuai prosedur.
4
Pengambilan Surat
Ambil surat di Kantor Desa dengan membawa dokumen pendukung asli.